Diskominfo Nabire
Banner Kominfo
Diskominfo Nabire
Diskominfo Nabire
  • HOME
  • PROFIL
    • Sekilas Diskominfo
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • UNIT KERJA
    • BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN SALURAN KOMUNIKASI PUBLIK
    • BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
    • BIDANG STATISTIK
    • BIDANG PERSANDIAN
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Perencanaan
      • Renja 2026
      • Renstra 2025-2029
      • Kerja Sama
    • Kegiatan
      • Tahun 2023
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • Pelaporan
      • LAKIP
        • LAKIP 2023
        • LAKIP 2024
        • LAKIP 2025
      • LPPD
        • LPPD 2023
        • LPPD 2024
        • LPPD 2025
  • BERITA & INFORMASI
    • Pengumuman
    • e-Majalah
    • Berita Daerah
    • Berita OPD
    • Berita Diskominfo Nabire
    • Informasi IT
    • Artikel
    • Nasional
  • GALERI
    • Foto
    • Video
    • Infografis
  • LINK TERKAIT/APK
    • Nabirekab.go.id
    • Siopapua.com
    • Inaproc
    • Lapor.go.id
    • Kondigi
  • Berita Daerah
  • Berita OPD
  • Berita Diskominfo Nabire
  • Informasi IT
  • Artikel
  • Nasional
  1. Home
  2. Tag - "Tidak Buang Sampah ke Sungai"
Pemkab Nabire Imbau Warga Tidak Buang Sampah ke Sungai, Jaga Kebersihan Ibu Kota Papua Tengah
Berita Daerah 119x dibaca

Pemkab Nabire Imbau Warga Tidak Buang Sampah ke Sungai, Jaga Kebersihan Ibu Kota Papua Tengah

Kominfo.nabirekab.go.id - Pemerintah Kabupaten Nabire terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah ibu kota Provinsi Papua Tengah. Salah satu upaya yang kembali diserukan oleh pemerintah daerah adalah mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke

Admin
Admin
27 Desember 2024

Berita Terbaru

Siap-Siap! Lulusan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Akan Jadi Primadona Dunia Kerja 2026
Admin
Admin
12 November 2025
Siap-Siap! Lulusan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Akan Jadi Primadona Dunia Kerja 2026
Kominfo.nabirekab.go.id -  Perkembangan teknologi digital yang berlangsung begitu cepat kini menjadi katalis perubahan besar dalam peta kebutuhan tenaga kerja global. Hampir seluruh sektor — mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, logistik, hingga pemerintahan — kini mengandalkan sistem berbasis teknologi informasi. Di tengah arus digitalisasi ini, lulusan dari program studi Sistem Informasi, Teknologi Informasi, dan Software Engineering diprediksi akan menjadi bintang baru dunia industri pada tahun 2026. Perusahaan di berbagai bidang kini berlomba mencari talenta digital yang tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga mampu mengintegrasikannya dengan strategi bisnis. Dunia kerja tidak lagi sekadar menuntut kemampuan teknis dasar, melainkan profesional dengan pola pikir analitis, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan. Transformasi digital menciptakan peluang kerja baru di hampir semua bidang. Industri kini mencari profesional yang mampu menyelesaikan masalah bisnis nyata dengan solusi teknologi cerdas. Beberapa keahlian teknologi yang akan menjadi fokus utama dunia kerja meliputi: Artificial Intelligence (AI) – digunakan dalam analisis data, prediksi pasar, dan pengambilan keputusan otomatis. Machine Learning (ML) – mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional. Cloud Computing – memfasilitasi kolaborasi lintas wilayah dengan sistem penyimpanan dan komputasi berbasis awan. Cybersecurity – melindungi data dan sistem digital perusahaan dari ancaman siber yang semakin kompleks. Agile Software Development – metode pengembangan perangkat lunak yang fleksibel, cepat, dan kolaboratif. Penguasaan teknologi-teknologi tersebut akan menjadi nilai tambah besar bagi para lulusan yang ingin berkarier di dunia digital. Tidak cukup menjadi programmer, generasi muda kini diharapkan menjadi problem solver — sosok yang mampu menghadirkan solusi digital yang efisien dan berdampak luas. Keberhasilan di dunia kerja masa depan tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis. Lulusan juga perlu memiliki soft skill yang kuat seperti komunikasi efektif, kemampuan kerja tim, kepemimpinan, dan pemecahan masalah. Perusahaan kini menilai profesional bukan hanya dari kemampuan coding atau analisis data, tetapi juga dari kecerdasan sosial dan kemampuan belajar cepat. Transformasi digital yang melanda berbagai sektor membuka ribuan peluang kerja baru bagi lulusan di bidang teknologi. Beberapa posisi yang paling banyak dibutuhkan antara lain: Analis Sistem Informasi Software Developer / Engineer Cybersecurity Specialist Data Analyst dan Data Engineer •    IT Project Manager •    UI/UX Designer Melihat tren global dan kebutuhan industri yang terus meningkat, tahun 2026 diyakini akan menjadi masa keemasan bagi talenta di bidang teknologi informasi. Lulusan yang memiliki kompetensi digital mutakhir, kemampuan berpikir kritis, dan semangat belajar berkelanjutan akan menjadi primadona dunia kerja. ***
Menkomdigi: PP TUNAS Bukti Keseriusan Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital
Admin
Admin
11 November 2025
Menkomdigi: PP TUNAS Bukti Keseriusan Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital
Kominfo.nabirekab.go.id - Anak-anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban dalam kejahatan di ruang digital. Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia. PP TUNAS juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi platform digital untuk menerapkan verifikasi usia terhadap penggunanya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan PP TUNAS adalah bukti keseriusan pemerintah melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital sehingga tetap diterbitkan meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa platform digital. "Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-45 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) di Kota Medan, Sabtu (08/11/2025). Meutya mengungkapkan Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital setelah Australia. Meutya mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan. "Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," tegasnya. Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di ruang digital. Meutya meyakini upaya-upaya ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang cerdas, bertoleransi, dan beretika. Dalam kegiatan ini, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. Turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, dan segenap sivitas akademika Universitas Sumatera Utara. (komdigi.go.id)  
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pendaftaran Bansos PKH 2025 via Telegram
Admin
Admin
11 November 2025
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pendaftaran Bansos PKH 2025 via Telegram
Kominfo.nabire.com - Beredar unggahan di media sosial berisi informasi pendaftaran bantuan sosial (bansos) PKH 2025 via Telegram. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 16 Oktober 2025. Faktanya, informasi tersebut tidak benar. Tautan tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital. Formulir tersebut meminta data pribadi, seperti nama serta nomor Telegram dan terindikasi phishing atau penipuan. Hasil penelusuran Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan informasi dari liputan6.com yang mengarah pada artikel dari liputan6.com berjudul "Cek Bansos PKH BPNT, Simak Cara Periksa Status Penerima untuk Hindari Penipuan".  Dalam artikel tersebut, dijelaskan salah satu cara paling umum untuk cek bansos PKH BPNT adalah melalui situs web resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Selain situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.(komdigi.go.id)    
Awas HOAKS! Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025!
Admin
Admin
11 November 2025
Awas HOAKS! Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025!
Kominfo.nabirekab.go.id - Beredar konten unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.  Kabarnya, narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan. Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.  Fakta ini terverifikasi dengan adanya laporan, dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.  Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024. (komdigi.go.id)      
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pencairan BLT Kesra Periode Oktober-Desember 2025
Admin
Admin
11 November 2025
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pencairan BLT Kesra Periode Oktober-Desember 2025
Kominfo.nabirekab.go.id - Beredar unggahan di media sosial berisi informasi tautan untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) periode Oktober-Desember 2025. Faktanya, informasi dalam unggahan tersebut adalah penipuan. Hasil penelusuran Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan informasi dari kompas.com, tautan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengecekan bansos.  Untuk mengecek penerima BLT Kesra 2025 dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos di ponsel. Sistem akan menampilkan penerima BLT Kesra 2025, termasuk jenis bantuan dan status pencairan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “tidak terdapat peserta/PM”.  Tautan yang beredar di Facebook tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung memasukkan data pribadi seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif. Tautan tersebut palsu dan terindikasi modus phishing atau pencurian data pribadi. (komdigi.go.id)    
Lebih Banyak

Artikel

Dampak Desa Global Terhadap Indra Orang Papua
Admin
Admin
13 Oktober 2025
Dampak Desa Global Terhadap Indra Orang Papua
Oleh: Yermias Degei*)   Desa Global adalah pemikiran mengenai perkembangan teknologi komunikasi, di mana dunia dianalogikan sebagai sebuah desa. Istilah ini diperkenalkan oleh seorang ilmuwan komunikasi dan kritikus asal Kanada, Herbert Marshall McLuhan. Ia populer karena konsepnya tentang desa global, teori medium adalah pesan dan prediksinya tentang World Wide Web (www) pada tahun 1960-an. McLuhan menggambarkan, suatu masa nanti, melalui teknologi komunikasi elektronik, bumi akan menjadi seperti sebuah desa. Informasi akan terbuka dan tersedia di mana saja dan kapan saja sehingga dapat diakses oleh semua orang di mana saja dan kapan pun. Pemikiran McLuhan banyak dipengaruhi oleh mentornya, ekonom berkebangsaan Canada, Harold Adams Innis (1951). Tetapi, tidak seperti Harold Adam Innis, Marshall McLuhan tidak memusingkan pertanyaan-pertanyaan mengenai kendali atas desa ini dan atau anggota desa mana yang harus dieksploitasi. Bagi McLuhan, pertanyaan- pertanyaan tersebut tidak penting. Ia lebih mementingkan dampak desa global (perkembangan teknologi komunikasi) terhadap indra kita dan ke mana pengaruh ini akan membawa kita. McLuhan meramalkan bahwa kehidupan manusia akan ditentukan oleh teknologi dan sekaligus memperingatkan efek negatif dari intenet di era elektronik akan lebih seperti zaman kekacauan daripada zaman keemasan. McLuhan mengatakan, “Ketika orang-orang saling berdekatan, mereka menjadi semakin biadab, dan tidak sabar satu sama lain. Desa global adalah tempat berkomunikasi antarmuka yang sangat menyulitkan karena situasinya yang sangat kompleks.” McLuhan berpandangan bahwa kekuatan media massa begitu dominan sehingga mampu mengarahkan dan membentuk perilaku khalayak. Akan tetapi, Jonathan Miller (1971) menggugat McLuhan. Miller berpendapat bahwa manusia dan seluruh kediriannya yang menentukan perubahan semacam apa yang dikehendakinya dan bukan ditentukan oleh teknologi atau media komunikasi yang berada di luar dirinya. Tulisan ini tidak memusingkan siapa kendali dan bagaimana eksploitasi atas anggota desa global (Papua) di saat ini dan di masa depan sebagaimana pandangan Harold Adams Innis. Tetapi, lebih fokus pada apa yang dikatakan oleh Marshall McLuhan tentang dampak desa global terhadap indra orang Papua dan pendapat Miller bahwa manusialah yang menentukan perubahan semacam apa yang dikehendaki dalam desa global. Orang Papua Warga Desa Global Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, orang Papua kini “terlompat” menjadi anggota masyarakat desa global. Waktu untuk sampai ke ini, sejak kontak pertama orang Papua dengan dunia luar, sangat singkat. Dalam buku “Mengindonesiakan Indonesia” karya Harry Kawilarang menjelaskan, kontak pemerintah dan agama dengan orang Papua baru terjadi pada abad-19 (Pemerintah Belanda 1828, Gereja Protestan 1855, Gereja Katolik 1892 di Selatan Papua dan Gereja Katolik Pegunungan 1932). Itu artinya, orang Papua ketinggalan beberapa fase peradaban jika dilihat dari era sejarah manusia yang dikemukakan oleh McLuhan, yaitu era kesukuan (tribal), tulisan (literal), cetak (print), dan elektronik. Atau dilihat dari 12 tahapan perkembangan Teknologi Informasi sebagaimana dikemukakan oleh Sayling Wen, mulai dari kertas ditemukan di Cina pada 2.000 tahun Sebelum Masehi hingga Internet (produk dan penemuan dari budaya barat). Jadi, orang Papua yang berada pada era kesukuan, tiba-tiba dihadapkan pada era elektronik, era teknologi informasi. Keadaan ini tentu mengakibatkan terjadinya apa yang disebut oleh Huntington (1993) dengan “benturan peradaban”. Orang Papua tidak hanya berhadapan dengan orang baru yang berbeda sejarah, bahasa, budaya, tradisi, pengetahuan, keterampilan dan agama tetapi telah dihadapkan pada fase industri bahkan lebih cepat pada fase teknologi komunikasi dan informasi (desa global) jika mengacu pada buku “Future Shock” karya Alvin Toffler (1970). Orang Papua telah mengalami pen-global-an dalam anggota informasi, sejak kemunculan internet di Indonesia pada pertengahan 90-an, terutama setelah tahun 2010 ke sini. Lewat internet dan televisi (teknologi komunikasi dan informasi) orang Papua mengetahui apa yang sedang terjadi di Jakarta, begitu juga penduduk Jakarta dapat melihat apa yang sedang terjadi di Papua. Kini, dalam 15 tahun terakhir, dengan perkembangan teknologi komunikasi informasi (kemunculan media sosial) yang lebih kencang lagi membuat orang Papua yang berjauhan dapat saling berkomunikasi lebih dekat dan lebih pribadi, misalnya masyarakat di daerah terisolir seperti Dogiyai bisa berbicara dengan anaknya di Jawa atau di Amerika dengan saling bertatap muka sambil bekerja di kebun. Anaknya dapat menyaksikan orang tuanya bekerja di kebun. Mahasiswa Papua yang kuliah di seluruh dunia dapat bersatu dalam sebuah grup facebook dan bisa saling berkomunikasi, bisa melakukan rapat dengan zoom meeting dengan saling melihat muka. Kelompok ini dan kelompok itu ramai-ramai membuat facebook, dalam grup whatsapp dan mereka bisa membagi foto, video, rekaman suara. Masyarakat dari kampung Yahukimo misalnya dapat merekam/memfoto sebuah kejadian dan segera dapat membagikan kepada orang lain di belahan dunia mana pun lewat media sosial dan dalam hitungan detik ribuan orang melihatnya. Orang-orang di pelosok Papua yang telah terhubung dengan internet dapat menyaksikan peristiwa yang terjadi di Amerika secara langsung di TV atau melalui jaringan media sosial. Sebaliknya, apa yang terjadi di Papua bisa disiarkan langsung ke dunia luar. Orang Papua juga kini bisa konsumsi informasi apa saja, termasuk berita dari berbagai media dan satu peristiwa bisa dibaca dengan perspektif yang berbeda di berbagai media. Itu artinya, orang Papua telah menjadi warga desa global dan telah terjadi apa yang dikatakan oleh McLuhan bahwa pada masa desa global, informasi dan komunikasi akan sangat terbuka, tidak hanya informasi dan komunikasi saja akan sangat terbuka tetapi peran media massa dalam mentransformasi pesan sangat terbuka. Hal itu telah terjadi di saat ini. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana desa global ini sedang dan akan berpengaruh pada indra orang Papua dan ke mana orang Papua akan dibawa oleh perkembangan teknologi komunikasi informasi? Hakikat Teknologi Komunikasi Informasi dan Media Massa Hakikatnya, teknologi komunikasi informasi untuk mempermudah manusia dalam memenuhi kebutuhan informasi dan berkomunikasi. Teknologi informasi diciptakan untuk mendukung dan meningkatkan kualitas informasi secara mudah dan cepat (internet, televisi, radio dan lain sebagainya). Kemudian, teknologi komunikasi gunanya untuk berkomunikasi dan mengirimkan informasi dengan cepat sehingga dapat memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari (telepon, email, smartphone dan lain sebagainya). Telepon dipakai sebagai perpanjangan dari indra mulut untuk berkomunikasi. Televisi adalah perpanjangan indra mata untuk melihat, dan seterusnya. Saat ini, kemampuan dan perpanjangan semua indra itu terkumpul pada satu alat teknologi, smartphone yang mampu digunakan untuk berbicara, melihat dan sebagainya. Hakikatnya, media massa memunyai peran sebagai kontrol sosial dan pemeliharaan tata tertib masyarakat, sebagaimana merupakan pendapat Innis dan McLuhan. Fungsi media selain memberikan hiburan berupa tayangan atau informasi-informasi ringan juga memiliki fungsi membius (merusak sistem sosial). Jika melihat kedua fungsi media ini maka media massa ibarat pisau bermata dua. Satu sisi, masyarakat membutuhkan hiburan dan informasi dari media, tetapi disisi lain, informasi, pesan, atau tayangan yang disampaikan dapat berefek negatif pada masyarakat. Media massa juga berfungsi meyakinkan dalam banyak bentuk: (1) mengukuhkan atau memperkuat sikap, kepercayaan, atau nilai seseorang; (2) mengubah sikap, kepercayaan atau nilai seseorang; (3) menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu; dan (4) memperkenalkan etika, atau menawarkan sistem nilai tertentu. Kemudian, salah satu fungsi media massa yang tidak banyak orang menyadarinya adalah kemampuannya membuat kita merasa menjadi anggota suatu kelompok tertentu atau bagian dari kelompok tertentu. Sementara itu, hakikat situs jejaring sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, plurk, youtube antara lain adalah mempermudah komunikasi, mempermudah dalam menjalin kemitraan dan jaringan, untuk meningkatkan traffic website, mempermudah mendapatkan promosi bisnis, timbal balik dari pelanggan dalam dunia bisnis, dan sebagainya. Dampak Desa Global pada Orang Papua: Ini yang Sedang Terjadi Perkembangan teknologi komunikasi informasi (media massa dan media sosial) begitu kuat dan hebat dalam mempengaruhi orang Papua di saat ini. Orang Papua, terutama generasi muda begitu tergantung pada teknologi komunikasi dan informasi, hingga sampai ke urusan hidup sehari-hari. Perkembangan teknologi komunikasi informasi, seakan telah menjadi faktor penentu kehidupan orang Papua. Efek yang ditimbulkan oleh teknologi komunikasi informasi itu sangat nyata dan jelas di saat ini bagi orang Papua, baik dampak postif dan dampak negatif. Sejumlah dampak positif yang bisa kita amati. Pertama, informasi dapat menyebar secara luas dengan lebih cepat, misalnya, kondisi gizi buruk, atau kejadian tertentu di pedalaman Papua menyebar luas dan dapat menimbulkan persepsi yang sama terhadap pemberitaan media massa, yaitu sedih, iba, berhasrat menolong, dan sebagainya. Peristiwa yang terjadi di pedalaman Papua bisa disampaikan lebih cepat di publik melalui media massa dan media sosial. Kedua, efektivitas dan efisiensi bekerja meningkat. Artinya, dengan adanya media massa, pemerintah tidak perlu lagi mengumpulkan dan mengadakan pertemuan besar dengan rakyatnya yang jelas akan menguras banyak waktu dan biaya. Cukup disampaikan melalui media massa dan sebagainya. Ketiga, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang hal-hal praktis untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah-masalah dalam kehidupan mereka seperti cara melakukan sesuatu atau pemahaman tentang sesuatu yang kurang mereka ketahui. Kemudian, situs jejaring media sosial memiliki sejumlah dampak positif yakni mudah terhubung dengan teman lama, mempermudah komunikasi, menambah teman baru, sebagai sarana jual beli, menambah wawasan, dapat mencari solusi dari permasalahan yang di hadapi, sebagai tempat bertukar informasi, untuk meningkatkan traffic website, dan sebagainya. Pada saat yang sama, teknologi komunikasi informasi (media massa dan media sosial) telah berefek negatif terhadap orang Papua di saat ini. Pertama, menjamurnya situs berita di Papua tidak kredibel dan menampilkan hal-hal yang tidak pantas. Dalam beberapa tahun terakhir ini, situs berita di Papua berkembang sangat pesat, menjamur seperti jamur di musim hujan. Tetapi diragukan independensi dan partisan. Padahal, independensi adalah nyawa bagi media namun hal ini tidak tampak pada kebanyakan media massa online di Papua. Kedua, tidak banyak media yang merawat dan meningkatkan kualitas media. Banyak media terkesan asal tulis berita, keterampilan menulis dan menggali informasi dari wartawan tidak diasah (tidak ada pelatihan internal dan eksternal). Sehingga banyak bertebaran berita tanpa verfikasi bahkan berita tidak jelas dan copy paste yang meresahkan warga dijumpai berbagai media massa. Misalnya, pada kasus-kasus khusus seperti penembakan di Papua dapat menyebar cepat tetapi terkadang tanpa verifikasi mendalam sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Ketiga, banyak media di Papua tidak jelas siapa pengelola medianya, tidak jelas siapa wartawannya, tidak ada box redaksinya, tidak jelas di mana kantor redaksinya, dan berita yang dimuat kadang tidak jelas sumbernya, jika pun ada sumbernya kadang-kadang hanya satu sumber dan itu pun kadang tidak kapabel dan kredibel. Keempat, kondisi semacam ini berefek pada pengetahuan dan pemahaman yang keliru; berefek pada perubahan sikap yang merusak; dan bahkan berefek pada tindakan yang buruk (baca efek kognitif, efektif dan behavioral). Sementara itu, perkembangan media sosial juga telah berdampak negatif mulai dari ketergantungan, anti sosial (tidak peduli dengan orang lain), lupa waktu (lupa ibadah, lupa belajar, lupa bekerja), ekploitasi manusia dan merusak moral (video dan foto telanjang bertebaran di facebook dan twitter), generasi muda Papua mulai tidak tertarik membaca teks panjang dan malas berdiskusi, tercipta budaya instan. Tercipta kecanduan internet, gelisah jika tidak ada data, seakan-akan tidak dapat hidup tanpa internet, setiap sekian menit membuka media sosial untuk sekedar like atau komentar status orang atau melihat komentar orang pada statusnya, orang yang semakin eksis di dunia maya dibandingkan dunia nyata, dan masih banyak hal lainnya. Apa yang Perlu Dilakukan? Beberapa peneliti menyatakan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi akan membawa kehancuran sendiri pada manusia itu sendiri, beberapa lagi menyatakan bahwa itu tidak akan terjadi selama manusia dapat mengontrol teknologi informasi itu sendiri. Apa yang orang Papua lakukan sekarang? Pertama, gerakan literasi digital. Variable yang turut mempengaruhi proses penerimaan pesan, yaitu tingkat pendidikan, lingkungan sosial, kebutuhan dan sistem nilai yang dianut masyarakat. Jadi, semakin tinggi tingkat pendidikan dan pengetahuan, semakin selektif pula dalam menyeleksi pesan yang ditimbulkan oleh media. Jadi, hal penting utama yang harus dilakukan adalah gerakan literasi digital di sekolah, keluarga, dan masyarakat secara umum. Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Eti Sumiati dan Wijonarko (2020) menjelaskan bahwa literasi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Manfaat tersebut di antaranya: kegiatan mencari dan memahami informasi dapat menambah wawasan individu; meningkatkan kemampuan individu untuk lebih kritis dalam berpikir serta memahami informasi; menambah penguasaan ‘kosa kata’ individu, dari berbagai informasi yang dibaca; meningkatkan kemampuan verbal individu; literasi digital dapat meningkatkan daya fokus serta konsentrasi individu; serta menambah kemampuan individu dalam membaca, merangkai kalimat serta menulis informasi. Literasi digital setidaknya memiliki dua tantangan yang harus dihadapi. Tantangan paling kuat dari literasi digital adalah arus informasi yang banyak. Artinya masyarakat terlalu banyak menerima informasi di saat yang bersamaan. Dalam hal inilah literasi digital berperan, yakni untuk mencari, menemukan, memilah serta memahami informasi yang benar dan tepat. Kemudian, tantangan kedua adalah konten negatif juga menjadi salah satu tantangan era literasi digital. Contohnya konten pornografi, isu SARA dan lainnya. Kemampuan individu dalam mengakses internet, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, harus dibarengi dengan literasi digital. Sehingga individu bisa mengetahui, mana konten yang positif dan bermafaat serta mana konten negative atau tidak bermanfaat. Di mana dan bagaimana literasi digital dilakukan? Literasi digital bisa diterapkan di mana saja, yakni di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah ataupun lingkungan masyarakat. Kedua, selain melalui gerakan literasi, masyarakat Papualah yang merupakan faktor utama dalam melakukan penyaringan informasi dari media massa dan media sosial. Masyarakat dalam hal ini harus cerdas dan kritis terhadap semua informasi yang disampaikan oleh media massa. Tidak semua informasi diserap dan dijadikan referensi secara otomatis. Karena pesan yang disampaikan oleh media massa juga banyak dipengaruhi berbagai hal, mulai keuntungan finansial, pesan sponsor, maupun kepentingan pemilik modal. Apalagi informasi-informasi yang bertebaran di media sosial yang banyak tidak melalui verifikasi. Ketiga, media massa itu sendiri. Seharusnya media massa memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat. Tanggungjawab tersebut direalisasikan melalui program-program yang mendidik dan mencerdaskan, bukan sebaliknya. Pemilihan dan penulisan berita hendaknya tidak didasari oleh pertimbangan keuntungan semata, atau kepentingan tertentu. Karena bagaimanapun, tidak semua masyarakat memiliki kecerdasan dan daya kritis yang tinggi terhadap pesan yang disampaikan oleh media massa. Keempat, kontrol pemerintah, walaupun hal ini akan semakin sulit. Pemerintah dalam hal ini melalui lembaga-lembaga terkait dapat melakukan kontrol terhadap media massa yang ada di Papua. Kontrol dalam arti, melakukan pengawasan secara intens dan cermat tanpa menghambat independensi atau kreatifitas media. Kontrol dari pemerintah diperlukan agar pesan-pesan yang menyimpang dari norma dan nilai atau merusak tatanan kehidupan masyarakat dapat diantisipasi melalui regulasi. *) Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Nabire    
Cerdas Memilih Informasi yang Benar
Admin
Admin
20 November 2022
Cerdas Memilih Informasi yang Benar
Oleh: Yermias Degei*) ”Bodohlah orang yang tidak pernah membaca koran; lebih bodoh lagi orang yang memercayai apa yang ia baca hanya karena itu dimuat dalam koran.”—August von Schlözer, sejarawan dan penulis asal Jerman (1735-1809). Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi, media sosial dan media masa cetak dan elektronik ikut berkembang pesat seperti jamur di musim hujan. Kondisi ini membuat penyebaran informasi dalam bentuk  teks, foto, grafis, dan video, dan audio tak terkendali.  Informasi yang kita baca di media masa, kadang kita jadikan dasar dalam mengambil sikap dalam melakukan sesuatu, dan atau melakukan tindakan melawan atau memberikan dukungan sesuai dengan informasi yang kita peroleh. Informasi yang kita peroleh kadang menentukan pilihan, mengambil tindakan tertentu.  Tetapi, apakah kita pernah bertanya sejenak: benarkah informasi itu, lengkapkah informasi itu, dari mana data itu berasal, apakah datanya lengkap, siapa yang menyebarkan informasi itu, siapa narasumbernya, dan dari media apa  informasi ini berasal? Atau bahkan pernahkah kita bertanya, apakah semua koran memberikan informasi yang benar, apakah semua media online memberitakan berita benar, apakah semua yang dimuat di internet itu selalu benar?  Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting agar kita mendapatkan data dan informasi yang kredibel (dapat dipercaya) dan benar: dari sumber, lembaga, dan media resmi yang dapat mempertanggung jawabkan data dan informasi secara hukum dan sesuai profesi.  Nah, pertanyaannya adalah bagaimana kita mengetahui bahwa data dan informasi yang kita peroleh adalah kredibel atau dapat dipercaya. Karena, informasi yang kredibel membantu kita dalam pengambilan keputusan tentang sesuatu dalam rangka membangun kehidupan yang lebih baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sosial, bahkan bagi daerah dan bangsa.   Dalam konteks penyebaran informasi di media masa, kita perlu mengetahui dua macam kredibilitas, yaitu kredibilitas terhadap sumber dan kredibilitas terhadap media.  Kredibilitas terhadap sumber berkaitan dengan kepercayaan individu yang menulis berita atau kepercayaan terhadap orang yang memberikan keterangan dalam berita yang ditulis wartawan. Sedangkan kredibiltas media adalah tingkat kepercayaan publik kepada media masa seperti Koran, TV dan media online yang memproduksi informasi (data dan berita). Walaupun tingkat kepercayaan pada sumber berita kadang dipengaruhi oleh macam-macam hal, tetapi  setidaknya secara teori ada beberapa hal yang menentukan kredibel atau tidaknya sebuah informasi atau berita.  Pertama, informasi berupa fakta atau berdasarkan kenyataan di lapangan, yakni  kejadian nyata; Kedua, informasi disampaikan atau pendapat (opini) narasumber yang dapat dipercaya dengan data yang jelas; Ketiga, informasi yang obyektif atau sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak dibumbui sehingga merugikan pihak yang diberitakan;   Keempat, berimbang atau porsi sama (tidak memihak/tidak berat sebelah); Kelima, lengkap dengan 5W+1H yakni lengkap dengan peristiwa apa yang terjadi (unsur peristiwa), kapan peristiwa terjadi (unsur waktu), di mana peristiwa terjadi (unsur tempat), siapa yang terlibat dalam kejadian (unsur orang/manusia), mengapa peristiwa terjadi (unsur latar belakang/sebab), dan bagaimana peristiwa terjadi. (unsur kronologis peristiwa); Keenam, akurat, tepat, benar dan tidak terdapat kesalahan, bukan informasi yang berisi hanya “katanya”; dan Ketujuh, penulis berita jelas, namanya ada dalam box redaksi media bersangkutan, ada media yang nama wartawan disingkat tetapi nama lengkapnya ada di box redaksi sehingga jika ingin mengetahui dapat konfirmasi dengan media bersangkutan.  Sementara itu, sebuah media masa baik cetak, media online atau media elektronik berupa TV dan radio dikategorikan kredibel apabila memenuhi beberapa unsure. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia". Sejak diberlakukannya UU Pers, setiap warga negara berhak mendirikan penerbitan pers (Pasal 9 ayat 1). Namun, itu tadi, harus berbadan hukum. Ketentuan pers/media harus berbadan hukum diperkuat Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, yakni setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (UU Pers).  Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi. Selain itu, sebuah media masa dikategorikan kredibel apabila memiliki kantor redaksi yang jelas alamatnya sehingga dapat didatangi publik. Kemudian, media masa juga secara terbuka mengumumkan struktur redaksi mulai dari penanggung jawab, pimpinan redaksi, redaktur hingga wartawan.  Media-media resmi juga membekali wartawan dengan kartu identitas atau kartu pers. Sesuai UU PERS, wartawan tidak diperkenankan meminta imbalan apapun dari narsumber dengan perjanjian tertentu kecuali uang transport bagi wartawan yang telah dianggarkan secara resmi dari pelaksana kegiatan tertentu tanpa ikatan atau perjanjian apapun dengan wartawan. Imbalan yang dimaksud bukan berarti iklan atau kerja sama resmi dengan media, kerja sama dengan media dan iklan tentu berbiaya.    Khusus untuk media online yang kredibel atau resmi terdapat informasi tentang website (About us & Disclaimer). About us berisi informasi terkait pengelola website dan juga alamat organisasi pemilik website baik alamat di internet, media sosial, nomor telepon dan atau seluler yang bisa dihubungi hingga alamat kantor yang jelas yang bisa didatangi. Bila suatu website tidak menyediakan hal tersebut, maka sebaiknya berhati-hati terhadap website tersebut. Tidak adanya nama pengelola dan alamat yang jelas/lengkap, menandakan website/pengelolanya sudah memikirkan jalan untuk kabur atau lari dari tanggungjawab terhadap kekacauan yang dibuatnya. Selain media online, informasi di internet beredar cepat juga melalui media sosial seperti facebook, blog, wahat app, telegram, youube dan media sosial lainnya. Banyak di antaranya benar, bermanfaat, dan tidak berbahaya, tapi banyak juga yang sebaliknya. Maka, kita harus pintar-pintar memilih apa yang kita baca. Orang yang baru menggunakan Internet mungkin menganggap suatu berita pasti benar karena itu ada di Internet atau dikirimkan oleh teman. Mereka mungkin memercayai sebuah cerita sekalipun cerita itu tidak masuk akal.  Nah, sekarang, bagaimana kita bisa menjadi orang yang cerdas memilih informasi yang benar? Jawabannya, Tergantung Anda. Yang penting, anda sudah memiliki sedikit informasi dari tulisan ini.  Walaupun demikian, secara umum perlu disampaikan bahwa pastikan informasi yang kita terima memiliki sumber yang jelas dan dapat dipercaya; periksa dengan seksama setiap kata dan kalimat demi mendapatkan pemahaman yang benar akan sebuah informasi; jangan langsung percaya mengenai sebuah berita tanpa mengecek kebenaran berita tersebut; biasakan untuk menahan diri untuk tidak langsung men-share setiap informasi yang kita terima; bagikan hanya informasi yang baik dan hal-hal yang positif saja yang bisa menginspirasi banyak orang; buang jauh-jauh setiap informasi yang menimbulkan rasa kebencian, sikap permusuhan, yang mengadu-domba dan yang sejenisnya. Percayalah pada sumber dan media resmi sebagaimana dipaparkan di atas, tetapi juga jangan percaya hanya karena dimuat di koran, disiarkan di TV dan atau karena dipublikasikan di website.    *) Plt. Kepala Dinas Kominfo Nabire     
Lebih Banyak

Terpopuler

Bersihkan Ruang Digital dari Konten dan Platform Negatif dengan SAMAN
Admin
Admin
18 September 2025
Bersihkan Ruang Digital dari Konten dan Platform Negatif dengan SAMAN
Kominfo.nabirekab.go.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas konten negatif di ruang digital Indonesia. Upaya menciptakan ruang digital sehat dilakukan dari hulu ke hilir.  Memperkuat jaringan infrastruktur digital, mengembangkan talenta dan peningkatan literasi digital, revisi Undang-Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pengawasan dan perlindungan masyarakat dari konten negatif di ruang digital. Seperti apa implementasinya? Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). “SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025). Lewat mekanisme SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE atau operator digital bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan masyarakat atau lembaga dalam perintah ini. Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran. Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya. “Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi. Saat ini, Kemkomdigi juga sedang mengkaji pembatasan usia bagi pengguna aplikasi media sosial. Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Tiongkok, Vietnam, dan Amerika Serikat. Satu hal, Kemenkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat. Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak. Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. Penanganan Konten Negatif Kemenkomdigi terus fokus dalam menangani konten negatif di dunia maya seperti judi online, pornografi, penipuan, produk makanan/minuman ilegal, pinjaman online ilegal, perdagangan manusia, dan kejahatan siber lainnya. Jutaan konten dan akun telah diblokir aparat Kemkomdigi (sebelumnya Kominfo) sejak 2016. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat Panja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). “Sejak 2016 hingga 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani sebanyak 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ungkap Alexander. Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Konten judi online paling banyak ditemukan di platform media sosial. Salah satu aplikasi yang menjadi perhatian utama adalah media sosial X, dengan jumlah konten judi online mencapai 1.429.063 konten selama periode 2016 hingga 21 Januari 2025. Langkah yang dilakukan oleh Komdigi meliputi pemblokiran akun yang terlibat dalam penyebaran konten judi online. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut. Tentunya tidak terbatas cuma konten judi online, Komdigi juga fokus pada penindakan terhadap berbagai konten negatif lain yang tersebar di internet. Data menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Januari 2025, sebanyak 6.349.606 konten negatif berhasil ditangani oleh Komdigi. Komitmen tegas pemerintah ini tidak berhenti di sini saja. Upaya pengawasan dan penindakan di ruang digital merupakan bagian mendorong digitalisasi di tanah air menjadi tulang punggung produktivitas dan daya saing bangsa. (Sumber: indonesia.go.id) ***  
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pencairan BLT Kesra Periode Oktober-Desember 2025
Admin
Admin
11 November 2025
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pencairan BLT Kesra Periode Oktober-Desember 2025
Kominfo.nabirekab.go.id - Beredar unggahan di media sosial berisi informasi tautan untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) periode Oktober-Desember 2025. Faktanya, informasi dalam unggahan tersebut adalah penipuan. Hasil penelusuran Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan informasi dari kompas.com, tautan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pengecekan bansos.  Untuk mengecek penerima BLT Kesra 2025 dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos di ponsel. Sistem akan menampilkan penerima BLT Kesra 2025, termasuk jenis bantuan dan status pencairan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “tidak terdapat peserta/PM”.  Tautan yang beredar di Facebook tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung memasukkan data pribadi seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif. Tautan tersebut palsu dan terindikasi modus phishing atau pencurian data pribadi. (komdigi.go.id)    
Awas Ini Hoaks! Purbaya Tawarkan Dana Bantuan Melalui Facebook
Admin
Admin
11 November 2025
Awas Ini Hoaks! Purbaya Tawarkan Dana Bantuan Melalui Facebook
Kominfo.nabirekab.go.id - Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang menunjukkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan dana bantuan melalui Facebook.  Dalam video tersebut, Menkeu Purbaya meminta masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk menghubunginya lewat akun Facebook tersebut. Faktanya, video yang menampilkan Menkeu Purbaya menawarkan dana bantuan melalui Facebook merupakan hoaks. Hasil penelusuran Tim Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan informasi dari kompas.com, penelusuran menggunakan Hive Moderation menemukan suara Menkeu Purbaya dalam video terdeteksi dihasilkan oleh artificial intelligence (AI). Video itu juga memanipulasi foto Purbaya yang ada di laman Wikipedia. (komdigi.go.id)    
Hati-hati Ini Hoaks! Tautan Pendaftaran Bansos Digital
Admin
Admin
11 November 2025
Hati-hati Ini Hoaks! Tautan Pendaftaran Bansos Digital
Kominfo.nabirekab.go.id - Beredar unggahan di media sosial berisi tautan yang diklaim untuk melakukan pendaftaran bantuan sosial (bansos) digital. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 24 Oktober 2025. Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Tautan tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital. Formulir tersebut terindikasi phishing atau penipuan karena meminta data pribadi, seperti nama dan nomor Telegram. Hasil penelusuran Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan informasi dari liputan6.com, penelusuran mengarah pada artikel dari liputan6.com berjudul "Digitalisasi Penerima Bansos Segera Diterapkan Secara Nasional" yang tayang pada 3 Oktober 2025.  Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Banyuwangi ditetapkan sebagai pilot project digitalisasi bansos oleh pemerintah pusat. Uji coba pendaftaran penerima bansos dengan sistem digital dimulai sejak 18 September 2025.  Melalui situs banyuwangikab.go.id dan akun Instagram @dinsosppkb.banyuwangi, dijelaskan bahwa pendaftaran bansos melalui cara baru ini bisa dilakukan dengan melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di alamat www.perlinsos.kemensos.go.id dan agen perlinsos. (komdigi.go.id)    
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pendaftaran Bansos PKH 2025 via Telegram
Admin
Admin
11 November 2025
Hati-hati Itu Hoaks! Tautan Pendaftaran Bansos PKH 2025 via Telegram
Kominfo.nabire.com - Beredar unggahan di media sosial berisi informasi pendaftaran bantuan sosial (bansos) PKH 2025 via Telegram. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 16 Oktober 2025. Faktanya, informasi tersebut tidak benar. Tautan tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital. Formulir tersebut meminta data pribadi, seperti nama serta nomor Telegram dan terindikasi phishing atau penipuan. Hasil penelusuran Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan informasi dari liputan6.com yang mengarah pada artikel dari liputan6.com berjudul "Cek Bansos PKH BPNT, Simak Cara Periksa Status Penerima untuk Hindari Penipuan".  Dalam artikel tersebut, dijelaskan salah satu cara paling umum untuk cek bansos PKH BPNT adalah melalui situs web resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Selain situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.(komdigi.go.id)    
Lebih Banyak
Struk Elektronik Makan dan Minun Anda Laporkan Konten Negatif

Pengumuman

Laporkan Konten Negatif
Admin
Admin
08 Juli 2025
Laporkan Konten Negatif
Masyarakat kini dapat secara aktif membantu menciptakan ruang digital yang sehat dan aman dengan melaporkan berbagai konten negatif di internet melalui situs resmi https://aduankonten.id/. Layanan ini disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) sebagai sarana untuk menampung aduan masyarakat terkait konten bermuatan: Pornografi Hoaks atau berita palsu Radikalisme dan terorisme Penipuan daring Ujaran kebencian dan SARA Dan bentuk konten ilegal lainnya Cukup unggah tautan (link) konten yang dilaporkan dan sertakan bukti atau keterangan pendukung. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mari bersama jaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan bermanfaat bagi semua. Laporkan sekarang di: 👉 https://aduankonten.id/          
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, LAPOR!
Admin
Admin
07 Juli 2025
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, LAPOR!
Masyarakat kini dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau pengaduan secara mudah dan cepat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Melalui platform ini, laporan Anda akan langsung diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang responsif. Laporkan permasalahan Anda secara online, aman, dan tanpa biaya melalui situs resmi www.lapor.go.id, aplikasi LAPOR!, atau SMS ke 1708. Suara Anda, Perubahan untuk Semua!    
Cara Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK: Layanan Pengaduan Masyarakat
Admin
Admin
03 Juli 2025
Cara Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK: Layanan Pengaduan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan ini merupakan salah satu bentuk peran aktif masyarakat dalam memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi. Saluran Pengaduan ke KPK Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh KPK, yaitu: Website: https://kws.kpk.go.id/ Call Center: 198 Email: pengaduan@kpk.go.id WhatsApp: 0811-959-575 Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, masyarakat dapat mengunjungi bagian FAQ KPK. Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK KPK menangani kasus korupsi yang memenuhi kriteria berikut: Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara. Menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat Agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, masyarakat wajib memahami dan memenuhi persyaratan berikut: Laporan harus disertai bukti permulaan yang kuat. Identitas pelapor harus jelas, namun akan tetap dirahasiakan oleh KPK. Laporan harus menjelaskan fakta dugaan korupsi secara rinci. Format Laporan Pengaduan yang Baik Laporan pengaduan sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti: Bukti transaksi keuangan (transfer, cek, rekening koran, bukti penyetoran) Laporan hasil audit investigasi Dokumen atau rekaman terkait permintaan dana Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran Foto dokumentasi Surat, disposisi perintah, atau bukti kepemilikan Identitas sumber informasi Perlindungan bagi Pelapor KPK menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor. Jika diperlukan, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. Namun, pelapor tidak diperbolehkan mempublikasikan laporan pengaduannya sendiri. Prosedur Pelaporan ke KPK Untuk memastikan laporan diproses dengan baik, masyarakat harus memahami prosedur berikut: Kumpulkan bukti dugaan korupsi. Laporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh KPK. Pastikan laporan sesuai format dan memenuhi syarat verifikasi. KPK akan menindaklanjuti laporan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya layanan Pengaduan Masyarakat ini, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga, sehingga tidak perlu ragu untuk melaporkan indikasi korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ***      
Telah Terbit SPPT-PBB-P2 Tahun 2025 Kabupaten Nabire
Admin
Admin
21 September 2024
Telah Terbit SPPT-PBB-P2 Tahun 2025 Kabupaten Nabire
Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2) Tahun Pajak 2025 telah resmi diterbitkan. SPPT-PBB-P2 ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Dengan terbitnya SPPT tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda atau sanksi administrasi. Distribusi SPPT kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap melalui aparat kampung/kelurahan dan distrik. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nabire untuk aktif memeriksa dan membayar PBB-P2 Tahun 2025 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank yang telah bekerja sama, seperti Bank Papua, maupun melalui layanan pembayaran digital yang telah tersedia. Masyarakat juga diminta untuk memastikan data objek pajak yang tercantum dalam SPPT sesuai dengan kondisi riil. Jika ditemukan kesalahan data atau perubahan status kepemilikan, wajib pajak dapat segera menghubungi Kantor Bapenda atau UPTD PBB-P2 terdekat untuk melakukan pembetulan. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 di Kabupaten Nabire ditetapkan pada 30 September 2025. Setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Nabire melalui layanan kontak resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan. ***  
Lebih Banyak
Ads Side Bar Top
Logo Diskominfo Nabire

Mewujudkan pelayanan informasi publik, teknologi komunikasi, dan pengelolaan data pemerintahan yang transparan, terpercaya, dan inovatif di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Alamat

Jl. Merdeka No.53, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811

+628123456789

+628123456789

628123456789

Follow Our Social Media

Maps
Pengunjung

Saat ini ada 143 pengunjung yang online, terima kasih telah berkunjung.

Visitor Hari ini : 446
Visitor Bulan ini : 4726
Total Visitor : 19480

Tentang Kami

Kontak Kami


Copyright © 2026 Diskominfo Nabire. All rights reserved.

Tentang Kami

Kontak Kami