Pengumuman
Laporkan Konten Negatif

Laporkan Konten Negatif

Masyarakat kini dapat secara aktif membantu menciptakan ruang digital yang sehat dan aman dengan melaporkan berbagai konten negatif di internet melalui situs resmi https://aduankonten.id/. Layanan ini disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) sebagai sarana untuk menampung aduan masyarakat terkait konten bermuatan: Pornografi Hoaks atau berita palsu Radikalisme dan terorisme Penipuan daring Ujaran kebencian dan SARA Dan bentuk konten ilegal lainnya Cukup unggah tautan (link) konten yang dilaporkan dan sertakan bukti atau keterangan pendukung. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mari bersama jaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan bermanfaat bagi semua. Laporkan sekarang di: 👉 https://aduankonten.id/          
Pengumuman
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, LAPOR!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, LAPOR!

Masyarakat kini dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau pengaduan secara mudah dan cepat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Melalui platform ini, laporan Anda akan langsung diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang responsif. Laporkan permasalahan Anda secara online, aman, dan tanpa biaya melalui situs resmi www.lapor.go.id, aplikasi LAPOR!, atau SMS ke 1708. Suara Anda, Perubahan untuk Semua!    
Pengumuman
Cara Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK: Layanan Pengaduan Masyarakat

Cara Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK: Layanan Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan ini merupakan salah satu bentuk peran aktif masyarakat dalam memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi. Saluran Pengaduan ke KPK Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh KPK, yaitu: Website: https://kws.kpk.go.id/ Call Center: 198 Email: pengaduan@kpk.go.id WhatsApp: 0811-959-575 Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, masyarakat dapat mengunjungi bagian FAQ KPK. Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK KPK menangani kasus korupsi yang memenuhi kriteria berikut: Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara. Menyebabkan kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat Agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, masyarakat wajib memahami dan memenuhi persyaratan berikut: Laporan harus disertai bukti permulaan yang kuat. Identitas pelapor harus jelas, namun akan tetap dirahasiakan oleh KPK. Laporan harus menjelaskan fakta dugaan korupsi secara rinci. Format Laporan Pengaduan yang Baik Laporan pengaduan sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti: Bukti transaksi keuangan (transfer, cek, rekening koran, bukti penyetoran) Laporan hasil audit investigasi Dokumen atau rekaman terkait permintaan dana Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran Foto dokumentasi Surat, disposisi perintah, atau bukti kepemilikan Identitas sumber informasi Perlindungan bagi Pelapor KPK menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor. Jika diperlukan, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. Namun, pelapor tidak diperbolehkan mempublikasikan laporan pengaduannya sendiri. Prosedur Pelaporan ke KPK Untuk memastikan laporan diproses dengan baik, masyarakat harus memahami prosedur berikut: Kumpulkan bukti dugaan korupsi. Laporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh KPK. Pastikan laporan sesuai format dan memenuhi syarat verifikasi. KPK akan menindaklanjuti laporan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya layanan Pengaduan Masyarakat ini, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga, sehingga tidak perlu ragu untuk melaporkan indikasi korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ***      
Pengumuman
Telah Terbit SPPT-PBB-P2 Tahun 2025 Kabupaten Nabire

Telah Terbit SPPT-PBB-P2 Tahun 2025 Kabupaten Nabire

Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2) Tahun Pajak 2025 telah resmi diterbitkan. SPPT-PBB-P2 ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Dengan terbitnya SPPT tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda atau sanksi administrasi. Distribusi SPPT kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap melalui aparat kampung/kelurahan dan distrik. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nabire untuk aktif memeriksa dan membayar PBB-P2 Tahun 2025 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank yang telah bekerja sama, seperti Bank Papua, maupun melalui layanan pembayaran digital yang telah tersedia. Masyarakat juga diminta untuk memastikan data objek pajak yang tercantum dalam SPPT sesuai dengan kondisi riil. Jika ditemukan kesalahan data atau perubahan status kepemilikan, wajib pajak dapat segera menghubungi Kantor Bapenda atau UPTD PBB-P2 terdekat untuk melakukan pembetulan. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 di Kabupaten Nabire ditetapkan pada 30 September 2025. Setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Nabire melalui layanan kontak resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan. ***