Profil Dinas Komunikasi dan Informatika

Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi & Informatika, Statistik Sektoral, dan Persandian Daerah.

Informasi & Komunikasi

Diseminasi publik & kemitraan media

e-Government (SPBE)

Infrastruktur TIK & aplikasi layanan

Statistik Sektoral

Pengolahan data & publikasi daerah

Persandian & Keamanan

Kriptografi & Security Operation Center

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan Organisasi

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah.

Dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Fungsi Utama Kepala Dinas:

  • Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian serta tugas pembantuan.
  • Perumusan kebijakan teknis pada ketiga bidang kewenangan daerah.
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum daerah.
  • Pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan kegiatan administrasi internal Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati dan pelaporan hasil kerja.

Susunan Organisasi

Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang IKP Bidang e-Government Bidang Statistik Bidang Persandian
UPTD Kelompok Jabatan Fungsional

Uraian Tugas Unit Kerja

1. Sekretariat

Unsur Pembantu Pimpinan
Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
  • Penyusunan program kerja operasional sub bagian.
  • Pengelolaan tata naskah dinas, kearsipan, perbekalan, dan perpustakaan.
  • Pengurusan perlengkapan rumah tangga dan inventarisasi aset.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian (DUK, kenaikan pangkat, berkala, diklat, mutasi).
Sub Bagian Keuangan
  • Penyiapan administrasi pencairan dana & perbendaharaan.
  • Verifikasi dan koreksi SPJ Bendahara Pengeluaran.
  • Monitoring, evaluasi, verifikasi, dan penyusunan pelaporan keuangan dinas.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan
  • Penyusunan dokumen RKA, DPA, dan DPPA Dinas.
  • Penghimpunan dan asistensi usulan program lintas bidang.
  • Monitoring ketercapaian realisasi program dan kegiatan.
  • Penyusunan Laporan Kinerja Dinas dan bahan LKPJ Bupati.

2. Bidang Pengelolaan Informasi & Saluran Komunikasi Publik (IKP)

Komunikasi Publik
Tugas Pokok: Merumuskan kebijakan, menyusun program kerja, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan IKP.
Seksi Pengelolaan Informasi & Aspirasi Publik
  • Pengelolaan database informasi publik daerah.
  • Pengelolaan dan fasilitasi aspirasi serta aduan masyarakat.
  • Pengawasan dan evaluasi pengelolaan informasi publik.
Seksi Produksi & Reproduksi Informasi Publik
  • Pengelolaan konten website resmi Pemerintah Daerah.
  • Produksi konten informasi dan publikasi pembangunan Pemkab.
  • Reproduksi dan amplifikasi diseminasi info strategis nasional.
Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik
  • Pengelolaan media komunikasi publik milik Pemda dan mitra.
  • Penyusunan strategi komunikasi publik daerah.
  • Audit saluran komunikasi dan monitoring media berkala.

3. Bidang Penyelenggaraan e-Government

Transformasi Digital
Tugas Pokok: Merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan SPBE, infrastruktur TIK, dan sistem aplikasi.
Seksi Infrastruktur dan Teknologi
  • Pengelolaan layanan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC).
  • Penyediaan akses internet terpadu dan jaringan intranet intra-OPD.
  • Bimbingan teknis infrastruktur teknologi informasi.
Seksi Pengembangan Aplikasi
  • Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi layanan publik & administrasi.
  • Pelayanan manajemen data, interoperabilitas, dan integrasi sistem e-Government.
Seksi Keamanan Informasi & Telekomunikasi
  • Penyelenggaraan keamanan sistem elektronik e-Government.
  • Pengelolaan sistem komunikasi intra-pemerintah kabupaten.

4. Bidang Statistik

Satu Data Daerah
Tugas Pokok: Merumuskan kebijakan, menyusun program kerja, mengkoordinasikan, membina, dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan statistik sektoral.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data
  • Pengumpulan data statistik sektoral dari seluruh perangkat daerah.
  • Verifikasi, validasi, dan pengolahan data statistik kabupaten.
Seksi Publikasi
  • Penyusunan buku kompilasi data statistik daerah.
  • Penyebarluasan dan publikasi data statistik resmi pemerintah daerah.

5. Bidang Persandian

Keamanan Siber
Tugas Pokok: Merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan tata kelola persandian, pengamanan informasi berklasifikasi, dan penanganan insiden siber.
Seksi Tata Kelola Persandian
  • Klasifikasi informasi rahasia milik Pemda.
  • Pengelolaan SDM sandi, perangkat lunak, dan perangkat keras persandian.
  • Penyelenggaraan sosialisasi Security Awareness & koordinasi Sandiman.
Seksi Operasional Pengamanan Persandian
  • Operasionalisasi Security Operation Center (SOC).
  • Pengamanan komunikasi sandi & kontra penginderaan pada fasilitas vital.
  • Penanganan insiden dan pemulihan sistem jika terjadi gangguan siber.
Seksi Pengawasan & Evaluasi Persandian
  • Penyusunan instrumen dan pengawasan penyelenggaraan persandian di OPD.
  • Evaluasi kepatuhan tata kelola informasi berklasifikasi.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Pembentukan UPTD, tugas pokok, fungsi, serta uraian tugas jabatannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kelompok Jabatan Fungsional

Melaksanakan tugas teknis profesional tertentu (Pranata Komputer, Sandiman, Pranata Humas, Statistisi, dll) berdasarkan keahlian dan kebutuhan beban kerja.

Tata Kerja, Kepegawaian & Pembiayaan

Prinsip Koordinasi & Tata Kerja

Wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS) di lingkungan internal dinas maupun lintas instansi vertikal/horizontal.

Sistem Pelaporan & Rapat

Setiap pejabat struktural wajib menyampaikan laporan berkala tepat waktu dan menyelenggarakan rapat koordinasi berkala untuk bimbingan teknis.

Hal Mewakili & Kepegawaian

Kadis diangkat/diberhentikan Bupati. Jika Kadis berhalangan, wewenang didelegasikan ke Sekretaris atau Kabid senior yang ditunjuk sesuai bidang tugas.

Sumber Pembiayaan

Pembiayaan pelaksanaan tugas Diskominfo bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah.

Scroll to Top